TANGGUNG JAWAB SUAMI SELEPAS IJAB KABUL ”Saya terima nikahnya si.... binti si.... dengan mas kawin......di bayar tunai....”. Singkat, padat dan jelas.Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut? Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat? Yang tersirat ialah : Artinya: ”Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya.Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.Semua yang berhubungan dgn si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”. Alloh berfirman dlm Al-Qur'an Surat (At-Tahrim: 6) : "Hai orang-orang yg beriman, peliharalah dirimu & keluargamu dari api neraka yg bahan bakarnya adalah manusia & batu. (At-Tahrim: 6)" Maka dari itu Alloh memerintahkan suami utk menjaga keluarganya. Dan suami bertanggung jawab atas istri dan anak2nya...
Sebaik baik manusia adalah manusia yang dapat bermanfaat dimuka bumi ini. Cintai Lingkungan alamNya, makhluk hidupNya, serta sang Maha Pencipta.